
Kerangka Konseptual Akuntansi
Kerangka konseptual akuntansi adalah sebagai gambaran umum dari struktur ilmu akuntansi..
Setelah Nonton "Hayya" Lalu Apa?
Film yang merupakan sekuel dari The Power of Love garapan Jastis Arimba.
Menikmati Danau Tolire di Ternate Yang Penuh Misteri
sempatkanlah singgah untuk sekedar beristirahat dan merasakan keindahan alam Danau Tolire yang sangat sejuk dengan udaranya cukup dingin.
Manusia Menurut Al Ghazali
Filsafat Islam dan tasawuf, pada umumnya, memandang manusia terdiri dari dua substansi
Time Value of Money Dalam Konsep Pengakuan Pendapatan
Islam tidak mengenal dan tidak membenarkan konsep nilai waktu uang (time value of money).
Jumat, 30 September 2011
Beyond Accounting & Accountant

Pemikiran Ekonomi Masa Bani Umayyah


Minggu, 25 September 2011
Dituntun Rindu

Rambu-Rambu Kolektifitas Amal; Sebab Perjalanan Masih Jauh

Pagi ini saya sengaja mengulang-ulang sebuah lirik nasyid (Qathrunada, Apakah Benar Engkau Pejuang?) yang cukup menjadi bagian dalam mengevaluasi diri tentang segala aktivitas ‘keperjuangan’ dalam dakwah. Oleh sebab kekesatan hati seringkali juga timbul darinya bahkan, sebab memang ia juga kumpulan manusia yang bodoh dan lemah, bukan barisan-barisan malaikat yang luput dari kesalahan.
Mengapa Harus Ekonomi Syariah ? 1

Rabu, 14 September 2011
Corporate Social Responsibility ; Social Investment Feature

Replikasi Komunitas Madinah Pada Zaman Rasulullah saw di Indonesia ; Efektifkah?

Jumat, 09 September 2011
Saat Beramal Jama’I ; Menjadi Sebaik-Baik Prajurit
Ada satu kaidah dalam Ushul Fiqh “ Sesuatu yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengannya, maka ia adalah wajib”. Kaidah ini mengajarkan dan memberikan acuan atau patokan bagi pelaksanaan ibadah-ibadah yang dimana fiqh menjadi cara dalam mengatur ibadah tersebut. Menjadi dasar pembenaran atas amal syariat yang kita kerjakan agar ia tetap berada pada jalur yang benar sesuai syariat dan terhindar dari inhiraf (penyimpangan). Seperti dalam syarat sah shalat. Kita menjadi wajib berwudlu sebelum melaksanakan shalat yang dengan demikian menentukan sah shalat secara fiqh. Tidak ada hukum dasar wajibnya berwudlu melainkan karena ia menjadi syarat dari kesempurnaan wajibnya shalat. Maka, wudlu menjadi wajib karenanya. Tapi di luar shalat, tidak ada hukum wajibnya.
Ada satu kaidah dalam Ushul Fiqh “ Sesuatu yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengannya, maka ia adalah wajib”. Kaidah ini mengajarkan dan memberikan acuan atau patokan bagi pelaksanaan ibadah-ibadah yang dimana fiqh menjadi cara dalam mengatur ibadah tersebut. Menjadi dasar pembenaran atas amal syariat yang kita kerjakan agar ia tetap berada pada jalur yang benar sesuai syariat dan terhindar dari inhiraf (penyimpangan). Seperti dalam syarat sah shalat. Kita menjadi wajib berwudlu sebelum melaksanakan shalat yang dengan demikian menentukan sah shalat secara fiqh. Tidak ada hukum dasar wajibnya berwudlu melainkan karena ia menjadi syarat dari kesempurnaan wajibnya shalat. Maka, wudlu menjadi wajib karenanya. Tapi di luar shalat, tidak ada hukum wajibnya.